Berdasarkan Permendikbud Nomor 34 Tahun
2018 tentang Standar Nasional Pendidikan SMK/MAK, tujuan penilaian hasil
belajar adalah untuk (1) Mengetahui tingkat capaian hasil
belajar/kompetensi peserta didik; (2) Mengetahui pertumbuhan dan
perkembangan peserta didik; (3) Mendiagnosis kesulitan belajar peserta
didik; (4) Mengetahui efektivitas proses pembelajaran; dan (5)
Mengetahui pencapaian kurikulum. Namun pada kenyataannya masih banyak
sekolah yang belum memahami esensi penilaian dan memenuhi tujuan
penilaian seperti standar yang telah ditetapkan.
Uji Kompetensi Keahlian (UKK) merupakan
penilaian yang diselenggarakan khusus bagi siswa SMK untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik yang setara dengan kualifikasi
jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI. UKK dilaksanakan di akhir masa
studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau satuan pendidikan
terakreditasi bersama mitra dunia usaha/industri. Hasil UKK bagi peserta
didik akan menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan.
Sedangkan bagi stakeholder hasil UKK dijadikan sumber informasi atas
kompetensi yang dimiliki calon tenaga kerja. ![]() ![]() |
| Verifikator Kab Bogor |

Materi UKK disusun berdasarkan skema
sertifikasi sesuai dengan jenjang kualifikasi peserta uji/asesi yang
memuat kemampuan melaksanakan pekerjaan spesifik, operasional, dan/atau
penjaminan mutu. Soal UKK dapat berbentuk penugasan atau bentuk lain
yang dinilai secara individual untuk membuat suatu produk sesuai
tuntutan standar kompetensi.
Mulai UKK tahun pelajaran 2019/2020, Direktorat Pembinaan SMK melalui aplikasi e-Rapor
membantu sekolah untuk mencetak sertifikat uji kompetensi terstandar
nasional. Sertifikat ini juga dapat menjadi pendamping sertifikat siswa
yang telah lulus uji sertifikasi melalui Lembaga Sertifikasi Profesi.
![]() |
| Ruang Arsip |




Tidak ada komentar:
Posting Komentar